Selasa, 19 Januari 2016

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)



Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (Dinas Sosial Provinsi NTT)

Program Keluarga Harapan (PKH) yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sejak tahun 2007 dalam rangka pengentasan kemiskinan adalah program yang sungguh nyata dan benar – benar menyentuh orang – orang yang sungguh miskin, Keluarga Sangat Miskin (KSM) atau Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Program ini juga mau mengangkat harkat dan martabat orang miskin melalui fasilitas pendidikan bagi anak – anak (KSM) dan kesehatan bagi para ibu hamil dan bayinya. Program PKH dalam implementasinya, sungguh sangat dirasakan oleh para KSM/RTSM.  Dalam beberapa kesempatan kunjungan kami sebagai Ketua UPPKH tingkat Provinsi ke Kabupaten se – NTT baik itu melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) maupun saat penyaluran bantuan kami berdialog dengan para ibu (KSM), dan terungkap dari kata tulus dari para KSM;
 “Terima kasih Bapak kami sangat terbantu dengan PKH, anak – anak kami bisa sekolah dan kami tidak lagi ke dukun, karena dengan PKH kami mendapat pelayanan kesehatan dengan baik”. Ungkap salah seorang KSM dari Kecamatan Ndona - Kabupaten Ende.
PKH juga program yang terukur akuntabilitasnya karena verifikasi dan pemuktahiran terhadap data KSM/RTSM penerima bantuan  terus dilakukan oleh para pendamping PKH; dan disinilah “Kunci Sukses PKH” karena ada pendampingan. Karena itu program ini sangat penting dan perlu dipertahankan bahkan perlu ditingkatkan di waktu – waktu mendatang, terutama intervensi program lanjutan berupa : Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi KSM.
Mengapa perlu KUBE dan UEP? Karena, realitas yang ditemui bahwa KSM/RTSM yang sudah EXIT setelah proses resertifikasi namun, kehidupannya belum baik. Apabila para KSM/RTSM sudah EXIT dan masih masuk kategori miskin maka, diperlukan program - program lanjutan seperti; KUBE dan UEP. Dengan adanya KUBE dan UEP produktivitas kehidupan dapat lebih terarah dan dijalankan dengan lebih baik. Melalui pendampingan secara terus - menerus para KSM/RTSM bisa memanfaatkan KUBE dan UEP sebagai sarana memperbaiki kehidupan ke arah yang lebih baik.
Intervensi program KUBE dan UEP tanggung jawab siapa? Pertanyaan ini sederhana untuk dijawab yaitu “Pemerintah”. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial juga Pemerintah Daerah Provinsi dan terutama Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab, karena apabila PKH sukses, maka kita juga sukses menyelesaikan masalah bersama yaitu “Kemiskinan”.
Oleh karenanya, kami juga meminta dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Se-NTT (Bupati dan DPRD) untuk mengalokasikan Dana APBD untuk : 
 
§  Insentif bagi para pendamping dan operator.
§  Sarana Prasarana pendukung Operasional UPPKH Kabupaten/Kota.
§  Bantuan KUBE dan UEP untuk para KSM/RTSM.

Dalam koordinasi dan komunikasi tingkat sektoral, dalam hal perencanaan antara Dinas Sosial  Provinsi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi telah berkoordinasi dengan sangat baik dalam hal perencanaan tentang PKH dan diharapkan dapat berimbas tingkat bawah yaitu antara Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan BAPPEDA setempat.
Kemiskinan bukan mengenai sesuatu benda yang tidak dimiliki, tetapi kemiskinan mengenai hal yang harus dimiliki namun tidak mampu dimiliki meskipun merupakan hak yaitu pendidikan dan kesehatan. Oleh sebab itu, PKH hadir untuk memberi hak yang sama bagi semua masyarakat untuk memperoleh fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Guna suksesnya pengentasan kemiskinan dan meraih keluarga sejahtera di NTT, maka mari kita sukseskan PKH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar