Sejak tahun 2007 Pemerintah
Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka
percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang
perlindungan sosial.
PKH dikenal di negara lain dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau
bantuan tunai bersyarat. PKH bukan merupakan kelanjutan program Subsidi
Langsung Tunai yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin
mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga
BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial
kepada masyarakat miskin. Pelaksanaan PKH di Indonesia diharapakan akan
membantu penduduk termiskin, bagian masyarakat yang paling membutuhkan uluran
tangan dari siapapun juga. Pelaksanaan PKH secara berkesinambungan setidaknya
hingga tahun 2015 akan mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Dan
kini di Tahun 2016 tetap dilanjutkan.
Program ini bersifat lintas sektor dan melibatkan
Kementerian Sosial sebagai leading sector dalm berkoordinasi dengan berbagai
lembaga mulai dari tingkat pusat sampai daerah yang tergabung dalam Tim
Koordinasi PKH serta Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH). Adapun
pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dibalik keberhasilan PKH ini
dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Gambar 1: Struktur Organisasi PKH
Dalam mendukung
pelaksanaan Program PKH perlu dilakukan peningkatan
kapasitas para pendamping dan operator yang menjadi ujung tombak pelaksanaan
dilapangan. Peningkatan kapasitas mencakup upaya untuk menambah pengetahuan dan
ketrampilan dalam melakukan pendampingan serta mengatasi berbagai persoalan
pelaksanaan PKH melalui Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan.
Dalam hal ini
UPPKH Provinsi rutin melaksanakan kegiatan Rakor setiap Tahun. Dengan adanya
Rakor diharapkan agar para pendamping dan operator mendapatkan pemahaman yang
jelas tentang mekanisme pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Untuk pelaksanaan
Rakor Tahun 2016 ini berbeda dengan rakor-rakor sebelumnya. Pada tahun ini
pelaksanaan rakor tidak terpusat di provinsi tetapi dibagi dalam IV region
yaitu :
Ø Region I : Kabupaten Timor Tengah Utara (30 Maret –
31 Maret 2016) terdiri dari beberapa
kabupaten yaitu : Kota Kupang, Kab. Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah
Utara, Belu, Malaka, Rote Ndao dan Sabu Raijua
Ø Region II : Kabupaten Sumba Barat Daya (Belum ada
jadwal) terdiri dari beberapa kabupaten
yaitu : Sumba Timur, sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya
Ø Region III : Kabupaten Manggarai Barat (Belum ada jadwal)
terdiri dari beberapa kabupaten yaitu :
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo
Ø Region IV : Kabupaten Sikka (14 April-15 April 2016)
terdiri dari beberapa kabupaten yaitu : Sikka, Ende, Flores Timur dan Lembata
Untuk pembagian
kabupaten per region berdasarkan jarak dengan mempertimbangkan waktu tempuh dan
akses transportasi (darat, laut dan udara) ke lokasi rakor tersebut.
Rabu, 30 Maret 2016 : Pembukaan Rakor
Acara pembukaan rakor dimulai dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKH dihadiri oleh peserta rakor yang
terdiri atas pendamping, operator, korkab dan Ketua UPPKH dari 8 (delapan)
kabupaten/kota yang berjumlah 212 orang serta panitia provinsi sebanyak 10
orang.
Gambar 2 : Peserta Rakor
Setelah itu dilanjutkan oleh pembacaan
sususan acara dan laporan Ketua Panitia yang dibacakan oleh Muktar Lubis,
S.Sos, M.Si disaksikan oleh peserta Rakor
Gambar 3 : Pembacaan Laporan Kegiatan Rakor
Hadir pada saat
itu Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs. Wilhelmus Foni, M.Si, Narasumber dari
Kementerian Sosial Drs. Agus Sunarman, Ketua UPPKH Provinsi NTT Johanis Mau,
S.Sos,MM, Asisten II Kab. TTU dan Ketua UPPKH Kab. TTU Pankrasius Tena Wahen,
S.IP. Setiap pembicara memaparkan sekilas tentang PKH dalam kaitannya dengan pelaksanaannya di
Provinsi NTT
Gambar 4 : Sambutan dari Asisten II Kab. TTU
Gambar 5 : Sambutan dari Drs. Agus Sunarman
(Kemensos)
Pada kesempatan
ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs. Wilhelmus Foni, M.Si menyampaikan
materi tentang Peran Dinas Sosial Provinsi dalam pelaksanaan Program Keluarga
Harapan di Nusa Tenggara Timur.
Gambar 6 : Narasumber Provinsi, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT
Drs. Wilhelmus Foni, M.Si
Diakhir materi
dengan resmi Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs. Wilhelmus Foni, M.Si membuka Rakor serta foto bersama dengan
peserta rakor dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Kamis, 31 Maret 2016 : Materi Narasumber
Hari kedua pelaksaan rakor dimulai
dengan pemaparan materi tentang
“Kebijakan Program Keluarga Harapan” oleh Drs. Agus
Sunarman dari kementerian Sosial.
Gambar 7 : Narasumber Pusat, Drs. Agus Sunarman
Setelah
itu, sesuai dengan
agenda kegiatan, maka materi kedua untuk kegiatan hari itu dari Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi NTT namun karena
bertepatan dengan kegiatan lain maka narasumber tidak bisa hadir di kegiatan
tersebut maka diganti dengan sekapur sirih dari Ketua UPPKH Kab. TTU Pankrasius Tena Wahen,
S.IP tentang pelaksanaan PKH di Kabupaten TTU.
Gambar 8 : Sekapur
sirih dari Ketua UPPKH Kab. TTU
Pankrasius Tena Wahen, S.IP
Penutupan Rakor
Acara
penutupan ini ditandai dengan penanda tangannan nota kesepakatan rakor oleh
perwakilan peserta dan disaksikan oleh seluruh peserta rakor dari 8
Kabupaten/Kota. Kesepakatan rakor ini diakhiri dengan pengalungan selendang
adat dari peserta ke narasumber dan panitia.
Gambar 9 : Penggalungan selendang kepada
Drs. Agus Sunarman
Gambar 10 : Penggalungan selendang
kepada Panitia
Gambar 10 : Foto Bersama Narasumber
Gambar 11: Foto Bersama Panitia dan
Narasumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar